Cari Blog Ini

Senin, 25 Februari 2013

PKN - Hakikat Dasar Negara dan Konstitusi

A. Pengertian Dasar Negara dan Konstitusi

1. Pengertian Dasar Negara
  • Menurut KBBI => "dasar" berarti fundamen atau Fondasi. dalam pengertian ini dapat diartikan landasan atau pedoman. Jadi, dasar negara : Landasan atau pedoman dalam kehidupan bernegara.
  • Dasar negara dalam bernegara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup berbagai bidang kehidupan. Dasar negara menjadi suatu arah dan tujuan suatu negara sehingga tidak muncul kekacauan di negara tersebut.
  • Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, dan norma bernegara. Dasar negara mengacu pada pandangan hidup, nilai-nilai sosial budaya, latar belakang sejarah, hingga keadaan terkini bangsa tersebut. Meski demikian, dasar negara dari berbagai negara dapat saling menginspirasi dan mempengaruhi perumusan dasar sebuah negara.
2. Pengertian Konstitusi
  • Konstitusi secara luas mengandung pengertian keseluruhan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis dan mengatur cara-cara penyelenggaraan pemerintahan secara mengikat dalam suatu masyarakat.
  • Sedangkan pengertian konstitusi secara sempit, konstitusi sama dengan undang-undang dasar
3. Cara Pembentukan dan Perubahan Konnstitusi
a. Cara pembentukan konstitusi
No.
Cara Perubahan
Keterangan
1.
Pemberian
Raja memberikan suatu undang-undang dasar pada warganya dan berjanji akan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya. Undang-undang dasar itu biasanya timbul karena raja merasa ada tekanan yang hebat dari sekitarnya dan takut akan timbul revolusi.
2.
Sengaja dibentuk
Pembuatan undang-undang dilakukan setelah berdirinya suatu negara
3.
Revolusi
Pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi kadang membuat suatu uud yg mendapat persetujuan dri warganya. Hal ini dapat ditempuh dengan cara permusyawaratan menetapkan uud.
4.
Evolusi
Perubahan secara berangsur2 memunculkan uu baru, sehingga uu lama tdk berlaku lagi.
b. Cara perubahan konstitusi
No.
Cara Perubahan
Keterangan
1.
Dilakukan oleh badan legislatif atau perubahan terhadap perundang2an biasa.
Perubahan dilakukan oleh badan legislatif dengan syarat yang lebih berat dripada saat badan legis.atih membuat uu biasa (bukan UUD)
2.
Referendum
Perubahan dilakukan dgn cara pemungutan suara terhadap rakyat yang mempunyai hak suara
3.
Perubahan dilakukan oleh badan khusus
Harus dilakukan oleh suatu badan khusus yang tugasnya mengubah UUD
4.
Perubahan khusus di negara federasi
Perubahan UUD baru terjadi jika mayoritas negara2 bagian dari federasi menyetujui perubahan itu.

4. Dasar Negara dan Konstitusi Indonesia
a. Dasar Negara Indonesia (Pancasila)
1. Pancasila Dasar Negara Indonesia
Pancasila yg dicetuskan Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945, telah dikenal sejak zaman Majapahit abad XIV dlm buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma, Pancasila berarti “pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu :
a.       Tidak boleh melakukan kekerasan
b.      Tidak boleh mencuri
c.       Tidak boleh berjiwa dengki
d.      Tidak boleh berbohong
e.       Tidak boleh mabuk minuman keras/obat2 terlarang
2. Asal Mula Pancasila sbg Dasar Negara
a. Asal Mula Langsung => sejak pembahasan, perumusan, hingga penetapan Pancasila sbg dasar negara
1) Asal Mula Bahan (Kausa Materialis) => Asal bahan perumusan Pancasila, yaitu nilai2, adat istiadat, kebudayaan, semangat, nilai religiusitas, dan kekayaan jiwa bangsa Indonesia
2) Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis) => Perumusan Pancasila dalam berbagai pertemuan yang diadakan BPUPKI dan PPKI
3) Asal Mula Karya (Kausa Efisien) => PPKI sbg pembentuk negara dan atas dasar pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah
4) Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis) => Pancasila dirumuskan dan dibahas dlm sidang2 pendiri negara bertujuan utk menjadikan Pancasila itu sbg dasar negara
b. Asal Mula Tidak Langsung (Kausa Materialis Murni)  => asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan, yaitu bahwa asal mula nilai2 Pancasila terdapat dlm adat istiadat, kebudayaan, serta nilai2 agama bangsa Indonesia


2. Konstitusi Negara RI
Kontitusi negara RI (UUD 1945) mempunyai kedudukan sbg hukum dasar tertinggi. Hal tsb dpt kita pahami dari hierarki peraturan perundang2an nasional yg menempatkan UUD 1945 pd tingkat tertinggi. Jadi semua peraturan perundang2an nasional termasuk UUD 1945 harus bersumber/berpedoman pd nilai2 Pancasila
5. Cara Mengubah Konstitusi Negara RI
UUD 1945 bersifat rigid (kaku), yang artinya konstitusi dpt diubah namun harus melalui proses khusus.
a.      Ketentuan melakukan amandemen UUD 1945
1.      Tdk megubah Pembukaan UUD 1945, sistematika, aspek kesejarahan, dan orisinalitasnya
2.      Tetap mempertahankan NKRI
3.      Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
4.      Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal2 normatif dlm penjelasan dimasukkan dlm pasal2
5.      Perubahan secara adendum (tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945)
b.      Mekanisme Amandemen UUD 1945
1.      Usul perubahan dapat diagendakan dlm sidang MPR jika diajukan sekurang2nya 1/3 jumlah anggota MPR
2.      Stiap usul perubahan pasal2 UUD diajukan secaara tertulis dan ditunjukka dgn jelas yg diusulkan utk diubah beserta alasannya
3.      Utk mengubah pasal2 UUD, sidang dihadiri sekurang2nya 2/3 jumlah anggota MPR
4.      Putusan perubahan disetujui sekurang2nya 50% + 1 anggota MPR
B. Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi
1. Kedudukan Dasar Negara dan Konstitusi
a. Kedudukan Dasar Negara
  1. Sbg dasar falsafah negara => pandangan hdup bangsa, pegangan dlm berpikir, dan memutuskan sesuatu
  2. Sbg ideologi negara => patokan berperilaku, jiwa, dan kepribadian bangsa => dasar mengatur penyelenggaraan negara
  3. Sbg sumber nilai, norma, dan kaidah hukum negara
b. Kedudukan Konstitusi
  1. Konstitusi merupakan hukum dasar yg berisi aturan2 dan ketentuan tentang hal2 yg mendasari dlm kehidupan suatu negara => pembatasan kekuasaan dan jaminan hak dasar rakyat
  2. Konstitusi merupakan hukum tertinggi dlm hierarki peraturan perundang2an nasional negara.
2. Fungsi
a. Fungsi Dasar Negara
1) Fungsi Ekspresif => sbg sarana mengungkapkan jati diri, pandangan hidup, falsafah bangsa, dan tata nilai bangsa
2) Fungsi Instrumental
a) Dasar Berdiri dan tegaknya Negara
b) Dasar Kegiatan Penyelenggaraan Negara
c) Dasar partisipasi WN dlm pembangunan nasional
d) Dasar pergaulan Antar WN
b. Fungsi Konstitusi
1) Menentukan dan membatasi kekuasaan
2) Menjamin HAM melalui aturan tentang HAM
3. Sifat Hubungan
a. Filosofis => Dasar negara membutuhkan kostitusi sbg landasan hukum mencapai tujuan yang diamanatkan dasar negara. Maka dibentuklah konstitusi yg merupakan realisasi dari dasar negara
b. Yuridis => Kandungan konstitusi  yang mencakup pokok2 pikiran dasar negara yang diwujudkan dlm bentuk pasal2
c. Sosiologis => Kemampuan konstitusi dlm menampung seluruh nilai yg berkembang dlm masyarakat
C. Substansi Konstitusi Negara
Syarat konstitusi :
1.      Syarat Materiel => Memuat hal2 yg bersifat fundamental bgi suatu negara
2.      Syarat formal => Dibuat atau dikeluarkan oleh badan berwenang
1.      Substasnsi Konstitusi secara umum
a.       Asas, tujuan, dasar filsafat negara, dan dasar pertimbangan suatu konstitusi negara
b.      Aturan mengenai tata laksana kehidupan berbangsa dan bernegara yg meliputi pemerintahan, hubungan antar negara dan WN, serta peran WN dlm kehidupan berbangsa dan bernegara
c.       Aturan mengenai tata cara perubahan konstitusi terkait
2.      Klasifikasi dan Nilai Konstitusi
a.      Klasifikasi Konstitusi
1)      Adanya dokumentasi : tertulis dan tdk tertulis
2)      Sifat : rigid dan flexibel
3)      Subjek yg berhal mengamandemen konstitusi : supreme terhadap legislatif dan tidak supreme terhadap legislatif
4)      Proses pendistribusian kekuasaan pemerintahan : konstitusi kesatuan dan konstitusi federal
b.      Nilai Konstitusi
1)      Nilai Normatif => Berlaku dlm hukum dan ditaati (berlaku dlm kenyataan)
2)      Nilai Nominal => Berlaku dlm hukum tapi kenyataannya tdk sempurna karena pasal2 tertentu dlm kenyataan tdk berlaku
3)      Nilai Semantik => Berlaku secara hukum, dlm realita hanya sekedar utk memberi bentuk dari tempat yg tlh ada dan utk melaksanakan kekuasaan politik
D. Substansi dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
1. Substansi
a. Alinea pertama => Memuat nilai2 yg bersifat universal dan pengakuan bangsa Indonesia terhadap nilai2 yg bersifat universal tsb, yaitu kemerdekaan ialah hak segala bangsa, yg sejalan dgn tuntutan perikemanusiaan dan peri keadilan
b. Alinea kedua => Bangsa Indonesia berusaha mewujudkan kemerdekaan itu secara nyata dgn perjuangan yg telah sampai ke dpn pintu gerbang kemerdekaan. Kata penghubung ‘dan’ menunjukkan adanya hubungan antara perjuangan dgn kenyataan penjajahan terhadap bangsa Indonesia selama 3,5 abad. Hasil perjuangan itu terjelma dlm wujud suatu negara Indonesia. Dan selanjutnya menuju pd tujuan bersama, yaitu masyarakan yg adil dan makmur. Utk mewujudkan hal tsb bangsa Indonesia hrus merdeka, bersatu, dam berdaulat
c. Alinea ketiga => Kemerdekaan Indonesia diraih berkat perjuangan yg didasari keinginan luhur serta mendapat berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa
d. Alinea keempat =>
1) Tujuan negara RI, baik yg bersifat khusus maupun umum
2) UUD ditentukan akan ada
3) Pemerintahan berbentuk kedaulatan rakyat
4) Dasar negara RI (Pancasila)


2. Kedudukan sbg Pokok Kaidah Negara yg Fundamental
a. Dari Segi Terjadinya => Dirumuskan oleh pembentuk negara dan terjelma dlm suatu bentuk pernyataan lahir sbg penjelmaan kehendak pembentuk negara
b. Dari Segi Isinya
1) Dasar Tujuan Negara
a) Tujuan umum => Masalah hubungan antarbangsa atau politik luar negeri Indonesia bebas aktif
b) Tujuan khusus => Dlm rangka tujuan bersama, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur
2) Ketentuan Diadakannya UUD => “..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang2 dasar negara Indonesia..”
3) Bentuk negara => “..yang terbentuk dlm suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..”
4) Dasar Filsafat Negara (Asas Kerohanian) => “..dengan berdasar dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yg dipimpin oleh kebijaksanaan dlm permusyawaratan/perwakilan, serta dgn mewujudkan suatu Keadilak sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
3. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dlm Hubungannya dgn Pasal2 UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945 berkedudukan lebih tinggi daripada pasal2 UUD 1945
b. Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi karena kedudukannya di atas pasal2 UUD 1945
c. Pembukaan merupakan pokok kaidah negara fundamental yg menentukan adanya UUD negara tsb. Jadi Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum dasa
d. Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yg fundamental, mengandung pokok2 pikiran yg hrus diciptakan atau diwujudkan dlm pasal2 UUD 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar